Peristiwa

Fakta Tragedi Kecelakaan di Lumajang: Isuzu Elf vs KA Probowangi, 11 Orang Meninggal Dunia

×

Fakta Tragedi Kecelakaan di Lumajang: Isuzu Elf vs KA Probowangi, 11 Orang Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Malam Minggu (19/11/2023) menjadi saksi bisu kecelakaan memilukan antara Mobil Isuzu Elf dan Kereta Api (KA) Probowangi di pelintasan tanpa palang pintu, Dusun Prayuwana, Desa Ranupakis, Klakah Lumajang. Sebanyak 11 orang yang merupakan rombongan dari Surabaya tewas dalam insiden tragis ini.

1. Kejadian Awal di Dusun Prayuwana

Kronologi kejadian berawal dari Mobil Isuzu Elf dengan nomor polisi N 7646 T mendadak masuk ke pelintasan tanpa palang pintu, menghadapi KA Probowangi.

Plh Manajer Hukum dan Humas PT KAi Daops 9, Anwar Yuli Prasetyo, menjelaskan kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 19.53 WIB. Elf mengalami kerusakan parah setelah tertabrak oleh kereta api. “Minibus Elf ini tiba-tiba masuk ke pelintasan tanpa palang pintu,” ujar Anwar.

2. Keterlambatan KA Probowangi

Setelah kejadian tragis, KA Probowangi mengalami keterlambatan selama 13 menit. Petugas kepolisian dan warga bersama-sama melakukan evakuasi penumpang dan mobil ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haryoto. “Akibat dari peristiwa tersebut KA Probowangi mengalami keterlambatan 13 menit berangkat dari lokasi,” kata Anwar.

3. Identitas dan Kondisi Korban

Sebanyak 11 orang tewas dalam kecelakaan tersebut, terdiri dari 6 pria dan 5 wanita. Empat orang lainnya mengalami luka berat. Korban-korban tersebut telah dievakuasi ke RSUD dr Haryoto Lumajang.

Baca: Pasca Anjloknya Argo Semeru: Jalur Kereta Sentolo-Wates Dibuka Kembali

4. Rombongan dari Surabaya Pulang dari Reuni SMA di Banyuwangi

Korban merupakan rombongan dari Surabaya yang pulang ke Surabaya setelah mengikuti acara reuni SMA di Banyuwangi. Identitas korban tewas antara lain Riyono, Yelis Agustiana, Gatot Hari Cahyono, Nur Muhamad, Sunarti, Sri Rahayu, Edi Sugianto, Titik Ristianti, Suyono, Soekarnoto, dan beberapa belum teridentifikasi.

5. KAI Daop 9 Jember Menyesalkan Kejadian

Anwar menyatakan KAI Daop 9 Jember menyesalkan terjadinya kecelakaan ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang KA.

“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” imbau Anwar.

Kecelakaan tragis ini meninggalkan duka mendalam di masyarakat Lumajang dan menimbulkan pertanyaan terkait keselamatan di pelintasan tanpa palang pintu. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh kronologi dan penyebab pasti kecelakaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!