Ekonomi & Bisnis

OJK Panggil Danacita Pasca-Polemik Pembayaran UKT di ITB

×

OJK Panggil Danacita Pasca-Polemik Pembayaran UKT di ITB

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemanggilan terhadap platform pinjaman online (Pinjol) Peer to Peer (P2P) lending PT Inclusive Finance Group, yang lebih dikenal dengan nama Danacita, pada Jumat (26/1/2024). 

Langkah ini diambil menyusul polemik yang muncul setelah pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) menggunakan layanan tersebut.

Sebelumnya, netizen di media sosial mempermasalahkan penggunaan Danacita untuk pembayaran UKT di ITB, terutama terkait dengan biaya layanan platform yang dinilai tinggi. Akun @itbmenfess menyuarakan keluhan tersebut pada Kamis (25/1/2024).

OJK menjelaskan bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK pada 2 Agustus 2021. Fokus utama bisnis mereka adalah memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

“Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB,” ungkap keterangan resmi OJK.

Baca: Panggilan OJK Terhadap AdaKami: Pentingnya Melindungi Konsumen di Era Pinjol

Kerja sama ini bertujuan memberikan opsi pembayaran UKT bagi mahasiswa yang menghadapi kesulitan finansial. OJK menegaskan bahwa penyaluran pinjaman baru hanya dilakukan setelah pengajuan mahasiswa melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.

Terhadap keluhan terkait besaran bunga, OJK memastikan bahwa manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Danacita sesuai dengan regulasi, di mana batas maksimal bunga pinjaman konsumtif adalah 0,3% dan produktif 0,1% pada tahun 2024.

“Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama dengan ITB bukanlah yang pertama kalinya, namun juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya,” tambah OJK.

Sebagai tindak lanjut, OJK meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya. 

Selain itu, peningkatan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risiko dan perlindungan konsumen, juga menjadi sorotan OJK dalam pertemuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!