Pendidikan

PMM Revolusioner! Pengelolaan Kinerja Guru Lebih Efisien dan Terpadu

×

PMM Revolusioner! Pengelolaan Kinerja Guru Lebih Efisien dan Terpadu

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) menjadi perbincangan utama dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran di Tanah Air. 

Alat bantu ini, yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN), menawarkan kemudahan bagi guru dalam menetapkan sasaran kinerja yang kontekstual, sesuai kebutuhan satuan pendidikan, serta memberikan ruang untuk pengembangan karir.

Fitur dan Manfaat:

1. Terintegrasi dengan e-Kinerja BKN: PMM berkolaborasi dengan sistem e-Kinerja BKN, memastikan data kinerja guru dan kepala sekolah selaras dan terkelola secara efisien.

2. Sasaran Pengguna Terbagi:

– Guru ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah.

– Kepala Sekolah ASN dan non-ASN di bawah naungan Pemerintah Daerah.

3. Pencapaian Kinerja Tertaut Rapor Pendidikan: Perencanaan dan penilaian kinerja selaras dengan prioritas Rapor Pendidikan tingkat satuan pendidikan.

4. Pelaksanaan Kinerja yang Efisien: Dilakukan setiap semester dengan pengumpulan bukti dukung digital yang lebih sederhana.

5. Penilaian Kinerja Berbasis Merit: Guru dan kepala sekolah dievaluasi melalui platform untuk mendukung peningkatan pembelajaran dan karier.

Regulasi dan Kendali:

Baca: Generasi Muda Indonesia Berprestasi: Apresiasi Kemendikbudristek pada Talenta Emas

– PermenPANRB dan PermenPANRB: Regulasi jabatan fungsional dan pengelolaan kinerja pegawai ASN yang menjadi pedoman bagi guru.

– Surat Edaran Bersama (SEB) dan Perdirjen GTK: Panduan teknis dan petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah.

– Kontribusi Data Kinerja untuk Kenaikan Karier: Data Kinerja dari PMM berupa Predikat Kinerja dijadikan dasar untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan guru.

Dampak dan Pemanfaatan:

– Penghargaan dan Tunjangan Profesi: Menjadi syarat untuk pembayaran tunjangan profesi guru dengan penilaian kinerja minimal ‘Baik’.

– Penugasan dan Pembaharuan Kontrak: Kriteria penilaian kinerja minimal ‘Baik’ menjadi syarat penugasan sebagai Kepala Sekolah dan pembaharuan kontrak guru ASN PPPK.

Pengelolaan Kinerja ini tidak berpengaruh pada Jam Pembelajaran, dan guru yang mengajar di lebih dari satu satuan pendidikan diwajibkan melakukan pengelolaan kinerja hanya di satuan pendidikan induk. 

Platform Merdeka Mengajar memberikan kontribusi signifikan untuk meningkatkan profesionalisme guru dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Penulis: 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!