Kostatv.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung mulai dari Minggu hingga Selasa, yaitu dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Hal ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, yang menjelaskan bahwa masa tenang adalah periode di mana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye pemilu. Aturan ini berlaku dari H-3 hingga H-1 pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Selama masa tenang Pemilu 2024, terdapat beberapa hal yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh pelaksana, tim kampanye, media massa, serta lembaga survei. Berikut adalah poin-poin larangan tersebut:
1. Larangan bagi Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye:
Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tertentu, atau memilih calon anggota DPD tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Baca: Mengenal Quick Count, Real Count, dan Exit Poll dalam Pemilu
2. Larangan bagi Media Massa:
Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.
3. Larangan bagi Lembaga Survei:
Lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Selain mengetahui larangan-larangan selama masa tenang Pemilu 2024, masyarakat juga perlu memahami tahapan-tahapan Pemilu berikutnya. Setelah masa tenang, tahapan-tahapan yang akan dilalui termasuk pemungutan suara pada tanggal 14-15 Februari 2024.
Kemudian rekapitulasi hasil perhitungan suara, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota dan DPRD provinsi, hingga pengucapan sumpah/janji DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024.











