Kostatv.id – Kasus bullying yang dilakukan oleh Geng Tai mengalami perkembangan signifikan setelah polisi menetapkan empat tersangka dari total 12 orang yang diduga terlibat dalam tindakan tersebut.
Geng Tai, kelompok laki-laki yang beberapa di antaranya masih di bawah umur dan bersekolah di salah satu sekolah swasta internasional, menjadi sorotan publik setelah aksi bullying mereka viral, terutama karena melibatkan anak-anak public figure, termasuk anak dari Vincent Rompies.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024), menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan dan gelar perkara, empat dari 12 saksi yang diperiksa telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Peningkatan status hukum ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Itwasda Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya, Wassidik Reskrimum Polda Metro Jaya, Bidpropam Polda Metro Jaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KPPPA), dan KPAI,” ujar Cahyadi.
Baca: Kasus Bullying di Binus, Vincent Rompies Berharap Penyelesaian Kekeluargaan
Keempat tersangka tersebut adalah E (18 tahun 3 bulan), R (18 tahun 3 bulan), J (18 tahun 11 bulan), dan G (19 tahun), semuanya merupakan pelajar. Sementara itu, tujuh anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
“Total yang ditetapkan adalah 12 orang, dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” tegasnya.
Langkah ini merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menangani kasus bullying yang telah menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.
Penulis:











