Kostatv.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menahan Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan (AMH), bersama seorang lainnya yang berinisial RMN, atas dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada tahun 2020.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyatakan bahwa Alwi dan RMN telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (13/3/2024).
“Dugaan penyelewengan dan mark up program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung COVID-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinkes Sumut tahun 2020,” kata Yos sebagaimana dilansir dari laman detikSumut.
Sebelumnya, tim Pidsus telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal ini menyebabkan kasus tersebut naik status dari penyelidikan ke penyidikan. “Dalam 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penanganan,” ujarnya.
Baca: KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proteksi TKI di Kemnaker
Penahanan dilakukan dalam rangka efektivitas proses penyidikan dan berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Saat ini, kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda, yaitu Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli.
Yos menjelaskan bahwa penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan. Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pada tahun 2020, pengadaan APD dilakukan dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh Alwi. RAB tersebut diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan terjadinya mark up yang signifikan. “Akibat perbuatan itu, kerugian negara mencapai Rp 24.007.295.676,80,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.











