Kostatv.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kesepakatan pemerintah untuk memasukkan ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bahwa Jakarta akan dijadikan ibu kota khusus bidang legislasi. Namun, pemerintah menolak usulan tersebut.
Usulan ini diajukan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, saat rapat kerja antara DPR dan Pemerintah mengenai daftar invetarisasi masalah (DIM) RUU DKJ. Pembahasan DIM sudah selesai dan tinggal dibawa ke Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
“Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen bisa di IKN tapi pusat kegiatannya di DKJ,” ungkap Baidowi di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Namun, pemerintah menolak usulan tersebut dengan alasan bahwa seluruh lembaga negara harus ikut pindah ke ibu kota baru di wilayah Kalimantan Timur, Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Baca: Polemik RUU DKJ: Sederet Fakta Dinamika Penunjukan Gubernur Jakarta yang Jadi Kewenangan Presiden
Menanggapi permintaan Baidowi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro, menolaknya.
“Tentunya dengan tetap menghormati pendapat kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah jangan biarkan kami saja yang di sana, kita harus bersama pimpinan dalam konteks negara kesatuan,” ucap Suhajar.
Meskipun usulan tersebut sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai bagian dari bentuk kekhususan Jakarta, pemerintah tetap menolak.
Pemerintah menekankan bahwa ketetapan untuk pindah ke IKN harus dilakukan secara bertahap dan bersama-sama dengan seluruh lembaga negara.











