Kostatv.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 belum dapat dilaksanakan pada Senin (18/3/2024).
Penyebabnya adalah masih berlangsungnya proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di lima provinsi yang diperkirakan selesai besok, Selasa (19/3/2024).
Kelima provinsi tersebut meliputi Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua.
Anggota KPU, August Mellaz, menjelaskan bahwa meskipun proses telah berlangsung, rekapitulasi di lima provinsi tersebut masih memakan waktu, dengan harapan bisa diselesaikan dalam waktu dekat.
“Pada hari ini, KPU hanya berhasil menyelesaikan penghitungan suara dari Pantia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU berharap dapat menyelesaikan penghitungan suara kelima provinsi tersebut dalam satu hari. “KPU akan memprioritaskan rekapitulasi dua wilayah terlebih dahulu pada malam ini, yaitu Papua Barat Daya dan Jawa Barat, sementara rekapitulasi tiga provinsi lainnya akan dilanjutkan pada Selasa pagi,” katanya.
Baca: KPU RI Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 33 Provinsi
Setelah proses rekapitulasi selesai, KPU akan membahas kapan penetapan hasil penghitungan suara sebagai hasil resmi pemilihan umum (Pemilu) 2024 dapat dilakukan.
Meskipun kemungkinan penetapan hasil bisa dilakukan setelah rekapitulasi selesai, Mellaz menegaskan bahwa keputusan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pleno.
“Ada beberapa kendala yang membuat rekapitulasi lima provinsi tersebut tidak dapat dilakukan secara bersamaan, namun dipastikan bahwa provinsi-provinsi tersebut sudah siap,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Minggu (17/3/2024), KPU berencana untuk mengumumkan hasil pemilu setelah menyelesaikan rekapitulasi suara di lima provinsi tersisa pada hari ini. Namun, hal tersebut harus ditunda karena masih berlangsungnya proses rekapitulasi yang memakan waktu.
Komisioner KPU, Idham Holik, menegaskan bahwa hasil pemilu akan ditetapkan langsung oleh Ketua KPU RI setelah seluruh proses selesai.











