Sosial

Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR Keagamaan, Menaker Minta Tidak Dicicil

×

Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR Keagamaan, Menaker Minta Tidak Dicicil

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik memiliki hak untuk menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa hal ini karena pengemudi ojol dan kurir logistik termasuk dalam kategori pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenaker, Jakarta, pada Senin (18/3/2024).

Indah menyatakan bahwa pihaknya telah menginformasikan hal ini kepada para aplikator atau penyedia platform ojol untuk membayar THR kepada para pengemudinya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca: Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Bob Azam: Paling Lambat H-7

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini,” tambahnya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, juga menekankan agar para pengusaha memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2024 dan tidak dicicil.

“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini (tidak mencicil THR),” tegasnya.

Ida juga menjelaskan bahwa golongan pekerja yang wajib mendapatkan THR Lebaran meliputi pekerja berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, pekerja yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum Lebaran, dan pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!