Hukum

Admin Grup Telegram ‘Islam Sesat’ Dibekuk Polisi Setelah Viral

×

Admin Grup Telegram ‘Islam Sesat’ Dibekuk Polisi Setelah Viral

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Grup Telegram dengan nama ‘Islam Sesat’ telah membuat geram masyarakat dan menjadi viral di media sosial. Kini, polisi telah berhasil membekuk admin grup tersebut yang diduga berinisial DS.

Pria berinisial DS ini diduga menjadi admin grup Telegram yang meresahkan tersebut. Grup tersebut dikenal berisi konten penistaan agama Islam yang meresahkan warga Kota Serang.

Penangkapan DS dilakukan oleh warga di Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Banten, yang kesal terhadap ulahnya. Menurut Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri, DS diduga menyebarkan konten penistaan agama pada Kamis, 21 April 2024.

“Dalam pengakuan sementara, DS mengatakan bahwa konten tersebut disuruh oleh temannya yang membenci Islam,” ujar Kompol Iwan.

Meskipun demikian, Polresta Serang Kota masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut. DS saat ini dimintai keterangan dan berkoordinasi dengan tim cyber Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten untuk mendalami kasus ini.

Baca: Polisi Tahan Gus Samsudin Terkait Konten Tukar Pasangan di YouTube

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto, menyatakan bahwa DS tidak menyadari dampak dari perbuatannya mengelola admin grup Telegram ‘Islam Sesat’. Hal ini mungkin disebabkan karena DS tumbuh dengan keterbatasan akses pendidikan, hanya bersekolah hingga kelas 4 SD.

“Setelah tidak sekolah, kegiatan sehari-hari DS hanya bermain handphone dan tiduran, tanpa melakukan aktivitas lain,” kata Kombes Pol Sofwan.

Polisi menduga DS membuat grup Telegram ‘Islam Sesat’ untuk mencari perhatian dengan menciptakan sensasi. Dilihat dari latar belakang keluarganya, ayah DS bekerja setiap hari dan pulang larut malam, sehingga DS disinyalir kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orangtua.

“Dengan latar belakang keluarga yang seperti itu, DS cenderung mudah dipengaruhi oleh siapa pun untuk melakukan perbuatan melawan hukum melalui media sosial,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!