Kostatv.id – Indonesia dan Singapura telah mencapai kesepakatan penting dalam perjanjian Re-alignment Flight Information Region (FIR).
Kesepakatan ini, setelah melalui proses legislasi dan mendapat persetujuan dari organisasi penerbangan sipil internasional, kini telah resmi berlaku.
Pada pertemuan Leaders’ Retreat tahun 2022 lalu, Presiden Jokowi menekankan pentingnya kerja sama dalam penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan antara kedua negara.
Berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Senior Singapura, Teo Chee Hean, telah mengkoordinasikan kebijakan di tingkat teknis untuk memastikan pemberlakuan dan implementasi perjanjian sesuai dengan kepentingan nasional kedua negara.
Baca: BPJS Kesehatan Masih Tunggu Kebijakan, Implementasi KRIS Belum Jelas
“Implementasi perjanjian akan memberikan manfaat besar bagi Indonesia,” ungkap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya.
Pengalihan FIR akan mengubah ruang udara yang semula menjadi FIR Singapura menjadi FIR Indonesia, yang diharapkan akan memberikan dampak positif secara ekonomi bagi penerimaan negara.
Perubahan ini juga diikuti dengan upaya Pemerintah untuk memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional, dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai.











