Hukum

Bareskrim Polri Panggil Dua WNI di Jerman Terkait Kasus TPPO

×

Bareskrim Polri Panggil Dua WNI di Jerman Terkait Kasus TPPO

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Direktur PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB), Enik Waldkonig, angkat bicara mengenai statusnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang mahasiswa ferienjob. 

Enik, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jerman, menyatakan bahwa ia dipanggil oleh Bareskrim Polri pada hari Selasa, 26 Maret 2024. Namun, Enik tidak dapat hadir karena masih berada di Jerman. “Saya diwakilkan kuasa hukum,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman Tempo, Selasa (26/3/2024).

Menurut Enik, ini merupakan panggilan kedua. Namun, saat surat panggilan pertama dari Bareskrim Polri disampaikan, Enik mengklaim bahwa ia tidak menerima surat apa pun dari Kepolisian Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada tanggal 14 Maret 2024. “Tanpa saya pernah diperiksa satu kali pun,” katanya. Pada hari yang sama, ia meminta kuasa hukumnya untuk bertemu dengan polisi.

Beberapa hari setelahnya, Enik mencoba untuk mendapatkan konfirmasi mengenai statusnya sebagai tersangka TPPO dengan modus magang ferienjob di Jerman, namun tidak mendapatkan respons. “Saya sampai telepon Polda yang ada di Jakarta dan saya malah ditanya saya ini siapa?” jelasnya.

Baca: Admin Grup Telegram ‘Islam Sesat’ Dibekuk Polisi Setelah Viral

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengirimkan panggilan kepada dua WNI yang berada di Jerman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPO dengan modus program magang ferienjob.

“Yang dua tersangka di Jerman kami panggil yang kedua untuk hadir besok pagi,” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, 26 Maret 2024.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Enik Waldkönig, Sihol Situngkir, MZ, AJ, dan AE. Enik dan AE masih berada di Jerman.

Pihak berwenang telah menyiapkan langkah-langkah untuk memproses perkara tersebut. “Nanti kalau tidak hadir kami akan kami terbitkan DPO dan akan berkoordinasi dengan Hubinter Polri,” tambahnya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Mereka tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor sesuai keputusan penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!