Hukum

Ahmad Muzani Kritik Gugatan Ganjar-Mahfud ke MK

×

Ahmad Muzani Kritik Gugatan Ganjar-Mahfud ke MK

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Ahmad Muzani, Sekjen Gerindra, menyoroti pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md. 

Muzani mengekspresikan keheranannya terhadap klaim bahwa suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dianggap nol di semua daerah, menyebutnya sebagai ketidakpenghargaan terhadap partisipasi rakyat.

Ia menyoroti tingginya tingkat partisipasi pemilih, mencapai 81%, dan menyatakan bahwa tindakan seperti itu tidak menghargai upaya rakyat yang telah menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Dia menekankan bahwa berbagai lapisan masyarakat, termasuk anak muda dan ibu-ibu, telah berjuang untuk menggunakan hak suara mereka, meskipun menghadapi berbagai rintangan seperti hujan atau banjir.

Baca: Gugatan Kubu Capres: Dari Pencalonan hingga Hasil Pemilu 2024

“Harusnya mereka berpikir kenapa ini terjadi. Kenapa kemudian pasangan mereka mendapatkan suara yang dianggap kurang signifikan. Harusnya itu,” ungkap Muzani.

Muzani juga mempertanyakan mengapa kubu Ganjar tidak mempertimbangkan partisipasi rakyat yang memilih pasangan 02, menyatakan bahwa gugatan tersebut menunjukkan pandangan yang aneh dalam politik dan hukum. “Kubu Ganjar-Mahfud hanya mencari-cari alasan untuk gugatan mereka,” ujarnya.

Meskipun mengakui bahwa tim hukum Prabowo-Gibran siap menghadapi argumen dari pihak lawan di persidangan MK, Muzani menegaskan bahwa alasan gugatan dari kubu 01 dan 03 dianggap sebagai upaya mencari-cari alasan yang tidak berdasar dan tidak berfakta. Menurutnya, hal tersebut melawan pilihan rakyat pada 14 Februari.

Dalam gugatan yang diajukan ke MK, Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo-Gibran nol di semua daerah, sesuatu yang menimbulkan perdebatan dan kontroversi dalam proses pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!