Sosial

THR Pegawai Swasta: Potongan Pajak Lebih Besar dengan Skema Baru!

×

THR Pegawai Swasta: Potongan Pajak Lebih Besar dengan Skema Baru!

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Pegawai swasta yang menanti tunjangan hari raya (THR) harus siap-siap menerima potongan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) yang lebih besar. 

Ini terjadi sejak penerapan skema perhitungan baru pada 1 Januari 2024 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Skema baru ini memperhitungkan potongan pajak berdasarkan penghasilan selama Januari-November, bukan hanya pada masa pajak terakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa jumlah pajak yang dipotong pada bulan penerimaan THR akan lebih besar karena penghasilan pegawai bertambah dengan adanya tunjangan tersebut. 

“Meskipun demikian, penerapan skema TER tidak menambah beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak,” jelas Dwi Astuti dalam keterangannya.

Baca: Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Bob Azam: Paling Lambat H-7

Pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai November. Dengan demikian, beban pajak yang harus ditanggung wajib pajak tetap sama.

Simulasi skema baru pajak telah disusun oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan gambaran kepada masyarakat. Seorang pegawai tetap yang menerima berbagai jenis penghasilan selama setahun akan mengalami perhitungan pajak yang berbeda-beda tergantung pada bulan penerimaan penghasilan tersebut. 

Misalnya, saat menerima THR pada bulan April, potongan pajaknya akan lebih besar dibandingkan saat hanya menerima gaji. Meskipun begitu, pada akhir masa pajak, total pajak yang harus dibayarkan tetap sama.

Penyesuaian terhadap skema baru ini diharapkan dapat mempermudah penghitungan dan pemenuhan kewajiban pajak masyarakat serta memberikan keadilan dalam sistem perpajakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!