Hukum

Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Netralitas Jokowi dalam Pembagian Bansos

×

Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran Netralitas Jokowi dalam Pembagian Bansos

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembagian bantuan sosial (bansos) dengan spanduk bergambar pasangan Prabowo-Gibran. 

Bagja menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. Pernyataan tersebut disampaikan Bagja dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). 

“Terdapat dua laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Jokowi,” ungkap Bagja dalam keterangannya.

Meskipun demikian, Bagja menyebut bahwa dari kedua laporan tersebut, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjutinya karena tidak ada unsur pelanggaran yang terbukti.

Baca: Bawaslu RI: KPU Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu 2024

“Terkait dengan Presiden Jokowi yang diduga melanggar asas netralitas saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten, dengan menggunakan spanduk bergambar pasangan calon nomor urut 02 dalam pemberian bantuan sosial, setelah dilakukan kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, kami memutuskan untuk tidak menindaklanjutinya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran yang sama yang melibatkan Jokowi dalam kunjungan kerja di Serang, Banten, juga tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Banten karena laporan tersebut juga tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Sebagai informasi, Bawaslu memiliki status sebagai pemberi keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, tim Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, dan keterangan dari Bawaslu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!