Kostatv.id – Harvey Moeis, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang timah, dipandang sebagai perpanjangan tangan perusahaan terkait skandal korupsi tersebut.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti peran Harvey sebagai bagian dari serangkaian kegiatan yang melibatkan beberapa perusahaan dalam kasus izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Menurut Boyamin, Harvey bukan bertindak sendiri dalam skandal ini.
“Harvey Moeis adalah perpanjangan tangan dari beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tambang timah. Dan, ini melibatkan beberapa perusahaan, bukan hanya satu perusahaan,” ujar Boyamin pada Minggu (31/3/2024).
Boyamin menegaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini tidak bertindak sendirian. Dia menyebut adanya sosok berinisial RBS yang diduga menjadi pengelola dan pendana perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat dalam korupsi tambang timah.
“Saya duga RBS adalah otak di balik pendirian dan pendanaan perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat korupsi tambang timah,” katanya.
Menurutnya, RBS, meskipun tidak tercatat dalam manajemen perusahaan yang terlibat, namun diduga menjadi pemilik sekaligus penerima keuntungan utama dari operasi tambang ilegal tersebut.
Dia menekankan perlunya Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk mengungkap aliran dana korupsi ini hingga mencapai RBS. “Jika dilacak, aliran uang dari kegiatan ini akan sampai pada RBS. Inilah yang harus diungkap oleh Kejaksaan Agung,” tambahnya.
Baca: Keterlibatan Harvey Moeis dan Helena Lim dalam Kasus Korupsi PT Timah
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan bahwa Harvey merupakan perpanjangan tangan dari T Refined Bangka Tin (PT RBT).
Harvey diduga telah memfasilitasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah yang diizinkan oleh PT Timah Tbk dengan melibatkan sejumlah perusahaan pengolahan timah seperti PT SIP, CV VIP (Venus Inti Perkasa), PT SPS, dan PT TIN (Tinindo Inter Nusa).
Harvey juga diduga telah meminta sejumlah perusahaan pengolahan timah untuk menyumbangkan sebagian keuntungan mereka sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) melalui PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE). Manajer PT QSE, Helena Lim, telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya terkait kasus ini.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai banyaknya tersangka dalam kasus ini mengindikasikan bahwa jaringan pelaku sudah beroperasi seperti mafia dalam industri pertambangan.
Zaenur meminta penyidik untuk mengungkap dugaan aliran dana kepada aktor politik lokal dan nasional dalam kasus ini. Menurutnya, proses hukum harus menjangkau semua pihak yang terlibat dalam korupsi.
“Ini adalah tugas besar bagi Kejagung untuk mengungkap secara menyeluruh tanpa pandang bulu, sebagai pembelajaran agar tidak ada kejahatan yang terabaikan,” kata Zaenur.
Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan kasus ini. Per Kamis (28/3), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa seorang saksi berinisial AGR yang menjabat sebagai Komisaris PT Refined Bangka Tin.











