Politik

TNI Pelajari Putusan MK tentang KPK Tangani Korupsi Militer

×

TNI Pelajari Putusan MK tentang KPK Tangani Korupsi Militer

Sebarkan artikel ini
TNI Pelajari Putusan MK tentang KPK Tangani Korupsi Militer
Doc. Foto: antaranews.com

KOSTATV.ID – JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota militer.

Hariyanto menegaskan bahwa hingga saat ini, TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK untuk membahas lebih lanjut keputusan MK mengenai uji materi Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Kami akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya,” ujar Hariyanto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Dia menambahkan, dalam mempelajari putusan MK tersebut, TNI juga akan memastikan bahwa keputusan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang lain dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara.

Hariyanto menekankan bahwa TNI, sesuai dengan tugas dan fungsinya, mendukung upaya-upaya yang diperlukan untuk memastikan penegakan hukum di lingkungan militer berlangsung secara adil dan transparan.

Baca: Dewan Pengawas KPK Jatuhkan Sanksi Sedang Terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron

Keputusan MK yang dikeluarkan pada 29 November lalu mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 42 UU KPK. Uji materi ini diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra dalam perkara nomor 87/PUU-XXI/2023.

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menjelaskan bahwa Pasal 42 UU KPK bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai tindak lanjut, MK menambahkan frasa penegasan yang berbunyi: “Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”

Pasal 42 UU KPK sebelumnya berbunyi, “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.”

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyambut baik putusan MK tersebut. “KPK mengapresiasi Putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK. KPK dalam uji materi tersebut bertindak sebagai pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta terkait kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil dan anggota TNI,” katanya pada 29 November lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!