Kostatv.id – Pembunuhan brutal terhadap calon siswa (casis) Bintara TNI Angkatan Laut (AL) bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) mengungkap keterlibatan seorang warga sipil dalam aksi keji tersebut.
Serda Adan Aryan Marsal dari Polisi Militer Pangkalan TNI AL Nias, didampingi oleh warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian, menjadi eksekutor dalam peristiwa tragis yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2022.
Menurut keterangan Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lantamal) Nias, Mayor Laut Afrizal, Serda AAM mengakui perbuatannya kepada penyidik.
“Mereka mengaku telah menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman dengan cara menusuk perutnya menggunakan pisau, kemudian mayatnya dibuang di jurang,” jelas Afrizal dalam keterangannya.
Baca: Jaksa Tuntut Pidana Mati untuk Pelaku Pembunuhan di UI
Kasat Reskrim Sawahlunto, AKP Syafrinaldi, menjelaskan bahwa Alfin, sang warga sipil, bersedia membunuh Iwan Sutrisman setelah diiming-imingi uang senilai Rp30 juta oleh Serda Adan. Alfin telah mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang tersebut telah diberikan sebelum pembunuhan dilakukan.
“Kejadian tragis ini bermula dari permintaan keluarga korban kepada Serda Adan untuk membantu Iwan agar dapat menjadi anggota TNI. Keluarga membayar sejumlah uang kepada Adan, namun setelah mengikuti tes, Iwan dinyatakan tidak lulus,” jelas Syafrinaldi.
Adan kemudian menyarankan agar Iwan bergabung dengan TNI AL di Lanal II Padang, yang kemudian disetujui oleh keluarga. Namun, setelah dikirim ke Padang, keberadaan Iwan tidak diketahui keluarganya.
Baru beberapa bulan kemudian, setelah keluarga merasa curiga dan melapor kepada pihak berwajib, terungkap bahwa Iwan telah meninggal dunia karena dibunuh oleh Serda Adan dan Alvin, dan mayatnya dibuang ke jurang.











