Kostatv.id – Pengusaha Robert Bonosusatya (RBS) memilih untuk bungkam setelah menjalani pemeriksaan marathon selama 13 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.
Dengan wajah serius, Robert menyatakan kepada awak media bahwa sebagai warga negara yang baik, ia telah memenuhi kewajibannya dengan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Saya sudah melakukan kewajiban, mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa,” ujarnya singkat kepada awak media di Kejaksaan Agung, Senin (1/4/2024).
Meskipun demikian, Robert enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan dengan PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang pernah dipimpinnya dan menjadi mitra utama PT Timah serta telah digeledah oleh Kejagung pada Desember 2023 lalu. “Tanya ke penyidik ya, tolong ya,” tandasnya sambil menutup pembicaraan.
Baca: Misteri Sosok di Balik Korupsi Tambang Timah: Siapakah RBS?
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan dugaan terhadap Robert, menyebut bahwa ia diduga meminta Helena Lim dan Harvey Moeis untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).
Robert juga diduga terlibat dalam pendirian dan pendanaan perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah. Boyamin berpendapat bahwa Robert merupakan penerima manfaat dari perusahaan-perusahaan tersebut yang melakukan penambangan timah.
Dalam konteks ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Selain itu, Kejagung juga menyebutkan nilai kerugian ekologis dalam kasus ini mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Meskipun demikian, nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final, karena masih sedang dalam proses perhitungan potensi kerugian keuangan negara.











