Kostatv.id – Pria berusia 27 tahun dengan inisial SN, yang merupakan tenaga honorer pemadam kebakaran Jakarta Timur (damkar Jaktim), akhirnya berada di bawah penangkapan polisi. Ia akan dihadapkan pada proses hukum atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Hampir dua bulan yang lalu, mantan istrinya melaporkan SN ke Polda Metro Jaya karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya yang berusia 5 tahun.
“Seorang laki-laki dengan inisial SN telah ditangkap sebagai tersangka atas dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, sesuai laporan yang disampaikan oleh mantan istrinya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Selasa (2/4/2024).
Penangkapan SN dilakukan di rumahnya yang terletak di daerah Cilangkap, Jakarta Timur, pada pukul 14.27 WIB. Dalam proses penangkapannya, polisi menyatakan bahwa SN bersikap kooperatif saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca: UNJ Ambil Langkah Hukum Atas Kasus Ferienjob ke Jerman
SN kemudian digiring ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka sedang menjalani pemeriksaan kesehatan dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik,” ujar Ade Ary.
Saat digiring oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, SN terlihat mengenakan hoodie berwarna abu dan hitam serta memakai masker hitam. Meskipun begitu, tak ada kata yang terucap dari mulut SN dan tidak terlihat ekspresi penyesalan dari pelaku.
Setelah melalui gelar perkara, SN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anaknya sendiri. “Proses penangkapan terhadap tersangka ini telah melalui gelar perkara dan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” kata Ade Ary.
Pihak kepolisian menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini dan SN akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya.











