Hukum

Kubu Ganjar-Mahfud Klaim Berita Acara Cawapres Gibran Palsu

×

Kubu Ganjar-Mahfud Klaim Berita Acara Cawapres Gibran Palsu

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Saksi dari kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menilai bahwa berita acara pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto adalah palsu. 

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).

Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, berita acara tersebut baru diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2023 karena menunggu hasil pemeriksaan kesehatan para capres-cawapres oleh RSPAD Gatot Subroto Jakarta. 

Namun, dalam putusan DKPP, KPU dianggap melakukan pelanggaran karena tidak menerbitkan berita acara tersebut sesuai dengan waktu pendaftaran masing-masing capres-cawapres, seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca: Sidang MK: Kontroversi Politisasi Bansos dan Bantahan Bahlil Lahadalia

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, kemudian mempertanyakan kepada saksi apakah dia mengetahui dan melihat putusan pertimbangan DKPP tentang pencalonan Gibran. 

Sunan Diantoro, saksi tersebut, mengatakan bahwa dalam putusan DKPP tidak ada yang membenarkan KPU mengenai penerimaan pendaftaran Gibran.

Sebelumnya, Sunan Diantoro juga telah menyatakan bahwa berita acara pencalonan Gibran adalah palsu, karena diterbitkan setelah masa pendaftaran selesai. Hal ini menimbulkan polemik dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!