Kostatv.id – Kepergian tragis seorang anggota TNI, Praka Supriyadi, mengguncang Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Praka Supriyadi, yang merupakan anggota Pomdam III Siliwangi, ditemukan tewas dengan tubuh berlumuran darah. Kondisi tragis ini menjadi sorotan setelah dugaan awal muncul pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dandim 0507/Bekasi, Kolonel Arm Rico Sirait, menyampaikan bahwa Praka Supriyadi diduga mengalami kecelakaan, namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta yang mengejutkan.
“Praka Supriyadi ditemukan dengan luka di kepala dan tangan, namun sebelum meninggal, ia sempat meminta pertolongan kepada warga yang menemukannya,” jelas Rico dalam keterangannya.
Rico menambahkan laporan tersebut diterima dari warga yang mengatakan bahwa ada korban kecelakaan, kemudian dilakukan pengecekan oleh petugas, korban masih hidup, sempat berkomunikasi dan mengaku anggota POM TNI.
“Korban meinta tolong dibantu dibawa ke rumah sakit. Kemudian bersama petugas polisi, menghubungi mobil ambulans dan membawa korban ke RSUD Kota Bekasi. Setelah diterima pihak UGD RSUD Kota Bekasi, korban langsung ditangani. Namun sayang korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Baca: Kasus Pembunuhan Casis TNI: Ada Dugaan Keterlibatan Warga Sipil
Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kematian Praka Supriyadi bukanlah korban kecelakaan, melainkan menjadi korban pembunuhan.
Pelaku yang diketahui bernama Aria Wira Raja (AWR) alias Deo alias Bocil ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah mendalami kasus ini dengan serius.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum. “Saat ini masih sedang dilakukan pendalaman. Mohon waktu, dilakukan pendalaman oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary.
Identitas pelaku pembunuhan, Aria Wira Raja juga telah ditetapkan oleh polisi. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pelaku sudah ditahan atas perbuatannya dan dijerat dengan Pasal berlapis yang dapat mengancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Motif di balik pembunuhan ini berawal dari perselisihan yang terjadi antara Praka Supriyadi dan tersangka terkait sejumlah masalah. Perselisihan tersebut pada akhirnya berujung pada kejadian tragis di mana Praka Supriyadi ditusuk sebanyak empat kali oleh tersangka menggunakan pedang panjang,” jelas Wira.
Penulis:











