Sosial

Perpres 46/2024: Berita Baik bagi Pejabat Pentashih Mushaf Al-Qur’an

×

Perpres 46/2024: Berita Baik bagi Pejabat Pentashih Mushaf Al-Qur’an

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2024 tentang tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an (JF PMQ), pada 27 Maret 2024, memberi semangat baru pada para pejabat fungsional di bulan suci Ramadan.

Pentashih Mushaf Al-Qur’an telah menjadi jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama (Kemenag) sejak 2019, diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.

Para Pentashih Mushaf Al-Qur’an, dikenal sebagai JF PMQ, memiliki tugas penting dalam melaksanakan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan, dan pengawasan, menjadikan mereka sebagai jabatan fungsional ketiga di bawah binaan Kementerian Agama.

Kepala Balitbang dan Diklat Kemenag, Amin Suyitno, menyambut baik terbitnya Perpres Nomor 46 tahun 2024. “Ramadan penuh berkah. Selamat kepada LPMQ dan para pentashih Mushaf Al-Qur’an atas regulasi baru ini,” ucapnya.

Baca: Kemenag Jelaskan Peran Vital Sidang Isbat dalam Agenda Keagamaan

Perpres 46/2024 menetapkan besaran tunjangan JF PMQ, yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan dalam jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, dengan total 24 Aparatur Sipil Negara yang menduduki posisi tersebut.

Jenjang jabatan JF PMQ terbagi menjadi empat, dengan besaran tunjangan yang bervariasi: Ahli Utama (Rp2.025.000,00), Ahli Madya (Rp1.380.000,00), Ahli Muda (Rp1.100.000,00), dan Ahli Pertama (Rp540.000,00).

Berkat Perpres baru ini, Ramadan tahun ini tidak hanya membawa keberkahan rohani, tetapi juga memberi keberkahan finansial bagi para pejabat fungsional yang melaksanakan tugas suci dalam menjaga keaslian Mushaf Al-Qur’an.

Penulis: 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!