Parlemen

DPR Desak Pemerintah Percepat Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

×

DPR Desak Pemerintah Percepat Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Sebarkan artikel ini
DPR Desak Pemerintah Percepat Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura
Doc. Foto: ANTARA

KOSTATV.ID – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah segera berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk mempercepat ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el), dari Singapura.

“Sekarang tinggal percepatan prosesnya. Di dalam negeri segera koordinasi lintas K/L terkait, jangan saling lempar ‘bola’ tanggung jawab,” ujar Andreas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/1).

Menurutnya, pemerintah harus bertindak cepat, terutama karena Tannos sudah dua kali mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, ada risiko ia menjadi warga negara lain, yang bisa memperumit proses ekstradisi.

“Kalau tunggu Paulus Tannos sampai berwarga negara lain, ya itu namanya tidak serius,” tegasnya.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sebenarnya telah ditandatangani pada 2022 dan diratifikasi pada 2023. Dengan dasar hukum ini, Andreas menilai tidak ada alasan untuk menunda proses ekstradisi.

“Sudah lama kita tahu Paulus Tannos ada di Singapura, dan perjanjian ekstradisi sudah ditandatangani,” tambahnya.

Baca: Buron Kasus Mega Korupsi e-KTP, Paulus Tannos Akhirnya Ditangkap di Singapura

Saat ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi Tannos. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim kerja bersama KPK, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mempercepat proses ekstradisi.

“Kami sudah membentuk tim kerja lintas institusi untuk memastikan ekstradisi berjalan lancar,” jelas Supratman.

Paulus Tannos diketahui memiliki paspor Republik Guinea-Bissau, dan negara tersebut juga mengajukan ekstradisi kepada Singapura. Meski demikian, Supratman optimistis Indonesia tetap memiliki posisi yang lebih kuat, mengingat Tannos masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan melakukan tindak pidana di Indonesia.

“Pemerintah Singapura sudah sangat kooperatif dengan permintaan dari KPK. Saat ini, Tannos sudah ditahan,” ungkapnya.

Paulus Tannos masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia akhirnya ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga antikorupsi Singapura, setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat permintaan penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas setempat.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Tannos telah ditangkap dan kini tengah dalam proses ekstradisi ke Indonesia. Pemerintah Indonesia kini berupaya memastikan pemulangan Tannos agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!