KOSTATV.ID – JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menegaskan bahwa pengawasan terhadap penerapan sistem merit aparatur sipil negara (ASN) perlu diperkuat dengan pengawasan preventif dan represif.
Langkah ini penting untuk mencegah pelanggaran manajemen ASN, terutama pasca disahkannya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang memperluas tugas BKN dalam pengawasan sistem merit.
Zudan menyebutkan bahwa banyak potensi pelanggaran terkait pengadaan dan perlindungan hak ASN, terutama dalam pola karier, pengembangan karier, serta mutasi pegawai.
“Oleh karena itu, penegakan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) harus dilakukan oleh seluruh pejabat pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk memastikan birokrasi yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan public,” jelasnya.
Selain itu, BKN kini juga memegang tugas baru dalam pengawasan sistem merit, yang sebelumnya diemban oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca: Tenaga Honorer Tak Lulus CASN Akan Jadi PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2024, pembagian peran antara BKN dan Kementerian PANRB telah ditetapkan, dengan BKN bertugas melakukan pengawasan, sementara Kementerian PANRB menetapkan kebijakan pengawasan.
Pengawasan BKN meliputi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjaga netralitas pegawai ASN dan mengawasi pembinaan profesi ASN.
Zudan Arif menambahkan bahwa pengalihan fungsi ini tentu akan menambah beban BKN, namun pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapinya.
BKN juga telah melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem merit di 98 Kementerian/Lembaga/Daerah, dengan 98 instansi tersebut memperoleh predikat Sangat Baik dan Baik. Zudan berharap penghargaan ini dapat mendorong implementasi meritokrasi yang lebih baik di instansi pemerintah.