KOSTATV.ID – JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dengan keputusan ini, status tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dinyatakan sah secara hukum.
Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Djuyamto yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut “kabur dan tidak jelas”, sehingga tidak dapat diterima. Hal ini sekaligus mengukuhkan penetapan status tersangka Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan ini diajukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Harun Masiku dalam kasus dugaan suap dan upaya merintangi penyidikan. Dalam gugatannya, Hasto meminta agar status tersangkanya dibatalkan. Namun, hakim menolak permohonan tersebut karena dinilai mengandung cacat formil.
Arti Putusan ‘Tidak Diterima’
Dalam hukum acara, putusan “Tidak Diterima” atau “Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)” berarti gugatan mengandung cacat formil dan tidak dapat diterima.
Meski begitu, putusan NO memungkinkan perkara untuk diajukan kembali di kemudian hari karena tidak mengikat secara final. Hal ini berbeda dengan putusan “Ditolak”, yang menutup kemungkinan gugatan ulang.
PDIP: ‘This is Not The End’
Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan ini. Ia menilai pertimbangan hukum hakim kurang meyakinkan dan menyebut putusan ini sebagai “kemunduran” dalam penegakan hukum. “This is not the end,” tegasnya mengisyaratkan upaya hukum lanjutan.
Baca: Tim Hasto dan KPK Bersitegang di Sidang Praperadilan, Hakim: Jangan Teriak-teriak
Sementara itu, Maqdir Ismail, kuasa hukum lainnya, membuka kemungkinan untuk mengajukan praperadilan kembali atau langkah hukum lainnya, tergantung keputusan yang akan didiskusikan dengan Hasto.
KPK: Putusan Hakim Tepat dan Proporsional
Menanggapi putusan ini, Ketua KPK Setyo Budiyant menyatakan dukungannya terhadap keputusan hakim yang dianggap sudah proporsional dan tepat. Setyo menegaskan bahwa putusan ini sudah sesuai dengan argumentasi hukum yang diajukan oleh tim hukum KPK.
“Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK,” ujar Setyo.
Saat ditanya mengenai langkah selanjutnya terkait status tersangka Hasto, Setyo menjelaskan bahwa hal itu menjadi wewenang penyidik KPK untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dalam dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan dipastikan berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.