KOSTATV.ID – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Badan ini akan mengelola modal BUMN ke dalam proyek-proyek berkelanjutan yang berdampak besar bagi masyarakat.
Penandatanganan Keppres berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (24/2/2024), disaksikan oleh sejumlah menteri. Keputusan ini menyusul revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang telah disepakati DPR.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga meneken Keppres terkait pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara. “Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia,” ujar Prabowo dalam keterangannya.
Sesuai dengan ketentuan dalam UU BUMN yang telah direvisi, BPI Danantara memiliki dua struktur utama, yaitu Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Dewan Pengawas bertugas mengawasi operasional Danantara, sementara Badan Pelaksana bertanggung jawab atas pengelolaan investasi.
Baca: Pro-Kontra Danantara, Magnet Investasi atau Risiko Keuangan Negara?
Sebagai badan pengelola investasi, Danantara akan mendapatkan modal awal dari penyertaan modal negara (PMN) serta sumber lain. Modal awal yang ditetapkan mencapai Rp1.000 triliun, dengan kemungkinan bertambah melalui suntikan dana dari negara atau investasi tambahan.
Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa Danantara akan menjadi lembaga investasi besar di Indonesia, dengan model operasional yang meniru Temasek Holdings di Singapura. Lembaga ini diharapkan mampu mengelola aset hingga US$900 miliar atau sekitar Rp14.715 triliun.
Dengan pembentukan Danantara, pemerintah optimistis dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan aset BUMN sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.