KOSTATV.ID – JAKARTA – Kejaksaan Agung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang melibatkan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.
MKAR, yang diketahui sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, diduga mendapat keuntungan dari transaksi impor minyak mentah dan produk kilang. Ia bersama enam tersangka lainnya kini tengah menjalani proses hukum setelah Kejaksaan Agung menahan mereka untuk 20 hari pertama.
Tersangka lain dalam kasus ini meliputi:
– Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
– Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
– Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional)
– Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
– Gading Ramadhan (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
– Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara)
Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:
– Rp35 triliun kerugian ekspor minyak mentah
– Rp2,7 triliun kerugian impor minyak mentah melalui broker
Baca: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Negara Rugi Rp193,7 Triliun
– Rp9 triliun kerugian impor BBM
– Rp126 triliun kerugian pemberian kompensasi (2023)
– Rp21 triliun kerugian pemberian subsidi (2023)
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 96 saksi, menyita 969 dokumen, dan mengamankan 45 barang bukti elektronik dalam kasus yang mulai diselidiki sejak 24 Oktober 2024.
Kejaksaan Agung menyebut para tersangka terlibat dalam pemufakatan jahat dengan mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang seolah-olah telah sesuai prosedur.
Mereka diduga mengondisikan pemenang lelang dari pihak broker serta membeli dengan harga tinggi yang tidak memenuhi syarat. Tersangka Riva Siahaan juga disebut melakukan praktik curang dalam pembelian BBM, yaitu membayar untuk Ron 92 tetapi hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah lalu melakukan blending di depo.
Selain itu, ada dugaan markup kontrak shipping oleh Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), yang menyebabkan negara membayar fee ilegal 13-15 persen, sehingga MKAR mendapat keuntungan besar dari transaksi tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang melibatkan sektor energi dalam beberapa tahun terakhir. Publik mendesak pemerintah untuk bertindak tegas dan memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.











