Hukum

Kejagung Pertimbangkan Pemeriksaan Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina

×

Kejagung Pertimbangkan Pemeriksaan Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina

Sebarkan artikel ini
Kejagung Pertimbangkan Pemeriksaan Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina
Doc. Foto: Pifa.Net

KOSTATV.ID – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dalam kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Ahok sendiri pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019-2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan pihaknya akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun bukti lainnya, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya dalam konferensi pers pada Rabu (26/2) lalu.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai PT Pertamina dan tiga pihak swasta.

Beberapa di antaranya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Baca: Dua Bos Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Baru Korupsi Minyak Rp193,7 Triliun

Selain itu, ada juga AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.

Dua nama terbaru yang terjerat adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebutkan total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Kemudian kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, serta kerugian terkait pemberian kompensasi dan subsidi pada 2023 masing-masing sekitar Rp126 triliun dan Rp21 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!