KOSTATV.ID – JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan perubahan jadwal libur sekolah selama Ramadan dan Idul Fitri 2025.
Perubahan ini telah disepakati bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, serta akan segera diresmikan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri.
“Tinggal menunggu tanda tangan Surat Edaran Bersama,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, penyesuaian jadwal libur sekolah ini mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Menteri Perhubungan, kebijakan work from anywhere (WFA) dari Kementerian PANRB, serta arahan Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono terkait pemberlakuan WFA mulai H-7 Lebaran.
Baca: Resmi! Sekolah Tidak Libur Sepenuhnya Selama Ramadan 1446 H
Jadwal Libur Sekolah Selama Lebaran 2025
– 5 Maret 2025 → Akhir pembelajaran mandiri di rumah
– 6-20 Maret 2025 → Siswa kembali belajar di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan
– 21-28 Maret & 2-8 April 2025 → Libur Idul Fitri
– 9 April 2025 → Siswa kembali masuk sekolah
Perubahan ini menggeser jadwal libur Lebaran yang sebelumnya ditetapkan pada 26 Maret hingga 8 April 2025.
Aturan terbaru mengenai libur sekolah saat Lebaran ini akan resmi tertuang dalam SEB 3 Menteri Tahun 2025, yang mencakup ketentuan pembelajaran selama Ramadan dan libur Idul Fitri bagi sekolah, madrasah, serta satuan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.