KOSTATV.ID – JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas enam tersangka lainnya serta peran mereka dalam perkara ini. Namun, lembaga antirasuah tersebut telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah mendapatkan kesepakatan dari pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta tim penyidik dan penuntut KPK.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menduga adanya vendor yang memperoleh keuntungan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.
Indra Iskandar telah diperiksa terkait perannya dalam proyek tersebut. Namun, KPK belum merinci jumlah vendor yang terlibat maupun besaran aliran dana yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu.
Baca: Viral “Liga Korupsi Indonesia”, Kasus Pertamina Masuk 3 Besar
Penyidik juga masih mendalami kaitan antara jabatan dan tugas Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR RI dalam perkara ini.
KPK telah menerapkan pasal yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dalam kasus ini, dengan nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Akan tetapi rincian mengenai pasal yang dikenakan terhadap para tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers saat penahanan dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan DPR RI. KPK diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.