Kostatv.id – Setelah masa libur Lebaran 2024, pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah untuk menangani arus balik dengan mengizinkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa instansi tertentu untuk melaksanakan kerja dari rumah (WFH) pada tanggal 16-17 April mendatang. Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2024.
Menurut keterangan resmi dari situs menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memperkenalkan aturan kombinasi WFO (Work From Office) dan WFH untuk ASN, sebagai bagian dari strategi manajemen arus balik pasca-Lebaran 2024.
“Dengan antusiasme besar masyarakat untuk melakukan mudik, terutama dengan aksesibilitas yang semakin baik di seluruh Indonesia, kami merasa perlu untuk menyesuaikan kerja ASN agar arus balik bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan,” ujar Anas dalam keterangannya.
Aturan WFH tersebut berlaku terutama untuk instansi pemerintah yang terlibat dalam administrasi dan layanan dukungan pimpinan.
Baca: Korlantas Polri: Ganjil Genap Kembali Berlaku saat Arus Balik
Maksimal 50 persen dari jumlah pegawai diperbolehkan untuk melaksanakan WFH, dengan persentase yang ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan. Misalnya, jika 40 persen pegawai diperbolehkan WFH, maka 60 persen lainnya diwajibkan untuk bekerja di kantor.
Menteri Anas menjelaskan bahwa instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik harus tetap beroperasi secara normal (WFO 100 persen), sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Instansi-instansi ini termasuk bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, proyek strategis nasional, dan lain sebagainya.
Anas juga mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk tetap memantau dan mengawasi pencapaian target kinerja organisasi, sehingga libur Lebaran tidak mengganggu kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.











