Kostatv.id – Perlahan namun pasti, watak buruk seorang pria berinisial H (43) yang memutuskan untuk menimbun jasad istrinya, J (35), selama enam tahun di dalam rumah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai terungkap.
Seiring berjalannya waktu, terungkap bahwa pelaku telah menikah tiga kali sebelumnya dan memiliki kebiasaan kasar terhadap istri dan anak-anaknya.
Kuasa hukum korban, Ahmad Zulfikar, mengungkapkan bahwa mereka mendapat informasi terbaru bahwa pelaku telah menikahi dua wanita lain setelah istrinya yang pertama. Istri keduanya, yang identitasnya masih belum diketahui, juga dilaporkan hilang tanpa jejak.
Baca: Identitas Pelaku Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi Terkuak
“Dari pihak keluarga mantan istri kedua pelaku, mereka mencari keberadaan istri kedua tersebut. Namun, respons yang diterima mirip dengan jawaban yang diberikan kepada keluarga istri ketiga bahwa istri pelaku kabur dengan pria lain,” ungkap Ahmad sebagaimana dilansir dari laman detikSulsel pada Selasa (16/4/2024).
Ahmad menegaskan bahwa mereka masih terus mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai kebenaran dari kabar tersebut. Mereka juga akan berkoordinasi dengan penyidik dari Polrestabes Makassar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami baru saja mendapat informasi tambahan dari beberapa keluarga korban. Hari ini, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi siapa saja istri pertama dan istri kedua yang dimaksud,” tambahnya.











