Kostatv.id – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dengan mencabut kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
Keputusan ini memungkinkan para PMI untuk kembali mengirim barang dari luar negeri dengan nilai senilai US$ 1.500 per tahun atau setara dengan Rp24 juta.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengumumkan langkah tersebut di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (16/4/2024).
Menurutnya, kebijakan ini akan mengembalikan regulasi barang kiriman PMI ke Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 25 Tahun 2022, menghapus ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Permendag 36 Tahun 2023.
“PMI hanya akan terkena aturan bea cukai untuk barang dengan nilai hingga US$ 1.500, tidak lagi diatur oleh Permendag,” ungkap Zulhas.
Ditjen Bea dan Cukai akan bertanggung jawab atas pemeriksaan dan penanganan jenis barang kiriman. Zulhas menekankan pentingnya segera melepas barang PMI yang tertahan akibat kebijakan sebelumnya. “Barang dengan nilai US$ 1.500 harus segera dilepas setelah diperiksa, asalkan tidak ada barang terlarang,” tambahnya.
Alasan di balik pencabutan sebagian aturan Permendag 36/2023, menurut Zulhas, adalah karena adanya protes dari berbagai pihak terkait dampak kebijakan tersebut.
Baca: Heboh! Ini Penjelasan Terkait Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri
“Dalam pelaksanaan Permendag 36, protes cukup banyak. Oleh karena itu, kami kembali melakukan rapat untuk merumuskan kebijakan yang lebih matang. Keputusannya adalah untuk kembali ke semangat Permendag 36, dengan penyesuaian kembali ke Permendag 25,” terangnya.
Dia juga menegaskan perlunya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera menyelesaikan masalah barang kiriman PMI yang tertahan. “Barang yang menumpuk harus segera ditangani. Anggap saja barang dengan nilai hingga US$ 1.500 sebagai prioritas untuk dilepas setelah diperiksa,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam Permendag 36/2023, terdapat batasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI, termasuk untuk pakaian jadi, barang tekstil, elektronik, dan lainnya. Namun, dengan pencabutan kebijakan tersebut, PMI kini dapat mengirim barang tanpa batasan tertentu, selama nilainya tidak melebihi US$ 1.500.
Selain itu, Zulhas juga menyebut bahwa Kementerian Perdagangan tidak akan lagi mengatur batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, yang sebelumnya diatur dalam Permendag 36/2023. Regulasi terkait hal tersebut akan dikembalikan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Regulasi terkait barang bawaan penumpang akan diatur oleh PMK. Ini akan memberikan kejelasan bagi penumpang dalam melakukan pembelian di luar negeri,” pungkasnya.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para PMI serta penumpang yang melakukan perjalanan internasional, seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di sektor perdagangan dan bea cukai.











