Hukum

Rekonstruksi Adegan Ungkap Fakta Baru Kematian Jurnalis Juwita

×

Rekonstruksi Adegan Ungkap Fakta Baru Kematian Jurnalis Juwita

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi Adegan Ungkap Fakta Baru Kematian Jurnalis Juwita
Doc. Foto: ANTARA

KOSTATV.ID – BANJARBARU – Kasus kematian jurnalis Newsway.co.id, Juwita (23), memasuki babak baru setelah aparat militer menetapkan Kelasi Satu TNI AL Jumran sebagai tersangka pembunuhan.

Juwita ditemukan tewas di Jalan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Sabtu, 22 Maret 2025, dalam kondisi mengenaskan tanpa identitas dan ponsel pribadi, meski sepeda motornya ditemukan tak jauh dari lokasi penemuan jenazah.

Awalnya, polisi menduga korban mengalami kecelakaan tunggal. Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut, termasuk analisis pesan di laptop korban, mengindikasikan keterlibatan orang terdekat yakni kekasihnya sendiri, Jumran, yang bertugas di Lanal Balikpapan.

Pada 26 Maret 2025, Komandan Denpom Lanal Balikpapan, Mayor Laut PM Ronald Ganap, mengonfirmasi keterlibatan prajurit aktif dalam kasus ini.

33 Adegan Rekonstruksi

Rekonstruksi pembunuhan digelar pada Sabtu, 5 April 2025. Dalam kegiatan tersebut, tersangka Jumran memeragakan 33 adegan, mulai dari perjalanan bersama korban menggunakan sepeda motor hingga proses pembunuhan di dalam mobil sewaan Daihatsu Xenia.

Kegiatan olah TKP berlangsung di lokasi pembuangan jenazah di Jalan Trans Gunung Kupang-Kiram, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.

Denpomal Banjarmasin juga telah memeriksa 10 saksi dan menghadirkan satu orang saksi kunci dalam proses rekonstruksi tersebut. “Rekonstruksi dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta lapangan,” tulis keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AL.

Korban Dipiting dan Dicekik

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugianto, rekonstruksi mengungkap bahwa korban dibunuh dengan cara dipiting dan dicekik di jok belakang mobil. “Kejadian berlangsung bertahap dan menunjukkan unsur perencanaan,” ujarnya.

Baca: Terungkap! Motif di Balik Pembunuhan Sadis Uswatun Hasanah

Dedi juga menyebut rekonstruksi mengarah pada dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, mengingat adanya jeda waktu antara pemindahan korban dan tindakan pembunuhan.

Dugaan Kekerasan Seksual

Selain pembunuhan, penyidik juga tengah mendalami dugaan kekerasan seksual sebelum korban tewas. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, menyatakan penyelidikan terhadap dugaan rudapaksa masih berlangsung.

Tak hanya itu, Tim penyidik telah mengajukan tes DNA terhadap cairan yang ditemukan di tubuh korban, namun hasilnya belum dirilis ke publik.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, sebelumnya mendesak aparat untuk mengusut tuntas dugaan pemerkosaan, berdasarkan keterangan forensik yang menyebut adanya sejumlah besar cairan di area genital korban.

TNI AL Pastikan Tindak Tegas

Pihak TNI AL menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “TNI AL tidak akan melindungi pelaku. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” tegas Wira dalam pernyataan tertulis.

Ia juga menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian yang mencoreng institusi militer. Wira memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga ke pengadilan militer, yang akan digelar terbuka untuk umum.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka dan barang bukti direncanakan segera diserahkan ke Oditurat Militer (ODMIL) untuk selanjutnya diproses dalam persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!