Kostatv.id – Penerapan pakaian adat sebagai seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) diminta agar tidak membebani siswa dan orangtua.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, mengeluarkan permintaan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk lebih aktif menerapkan aturan yang sudah ditetapkan sejak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
“Kami masih melihat dulu sampai ada putusan konkret, setelah itu kita akan panggil Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kita akan bahas supaya kriteria yang ditentukan Kementerian, itu bisa kita akomodir tanpa membebani masyarakat. Itu yang penting,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Imam menegaskan bahwa hingga saat ini, Komisi E belum mendapatkan informasi rinci mengenai teknis penerapan aturan mengenai penggunaan pakaian adat sebagai seragam.
Baca: Tren Google: Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Masih Jadi Sorotan
“Kami lagi memantau kepastian apa yang direncanakan dari Kementerian itu. Kita juga belum tahu bagaimana teknisnya. Apakah itu nanti menjadi beban bagi sekolah-sekolah untuk membeli pakaiannya, ataukah itu didistribusikan oleh Kementerian. Aturan pemakaiannya juga masih belum jelas, seperti hari apa dan dalam acara apa,” katanya.
Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022, peserta didik diizinkan untuk mengenakan pakaian adat pada hari atau acara adat tertentu. Penggunaan seragam baju adat ini berlaku mulai 7 September 2022.
Regulasi seragam sekolah tersebut dianggap bertujuan untuk menanamkan dan meningkatkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, serta memperkuat semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.











