Sosial

Ketua KPU Kembali Diadukan ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

×

Ketua KPU Kembali Diadukan ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, kembali diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (18/4/2024) lalu. 

Dalam pengaduan tersebut, Hasyim dituduh menggunakan kedudukan dan relasi kuasa untuk mendekati serta berbuat asusila dengan salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di Eropa. 

Menurut kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani, pertemuan pertama antara Hasyim dan korban terjadi pada Agustus 2023 dalam konteks kunjungan dinas di Arab Saudi. 

Pertemuan tersebut kemudian berlanjut hingga Maret 2024, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun sebaliknya saat korban berkunjung ke dalam negeri. 

“Hasyim secara terus-menerus berupaya mendekati korban dengan merayu dan mengikat hubungan romantis untuk memuaskan keinginan pribadinya,” ungkap kuasa hukum korban lainnya, Aristo Pangaribuan.

Meskipun demikian, Aristo menegaskan bahwa tidak ada intimidasi atau ancaman yang dilakukan oleh Hasyim. Namun, terkait apakah perbuatan asusila yang dimaksud termasuk pelecehan seksual atau tidak, pengacara enggan memberikan jawaban tegas.

Baca: Bawaslu RI: KPU Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu 2024

Akibat tindakan tersebut, korban dipaksa untuk mengundurkan diri sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024. Korban membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keberanian sebelum akhirnya membuat pengaduan ke DKPP. Aristo membantah motif politik di balik pengaduan ini.

Pihak pengadu juga mengaku telah menyediakan banyak barang bukti terkait tindakan Hasyim, termasuk percakapan dan foto-foto. Namun, korban enggan membeberkannya ke media.

Selain melaporkan ke DKPP, Aristo juga mengatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kasus yang sama ke kepolisian. Meskipun demikian, pengacara menegaskan bahwa korban telah mengalami trauma dan membutuhkan waktu untuk mengatasi kejadian tersebut.

Dalam konteks kasus ini, DKPP pernah memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim terkait perilaku tidak patutnya dengan salah seorang peserta pemilu bernama Satu Hasnaeni. Namun, Aristo menilai bahwa tindakan Hasyim terhadap korban tidak jauh berbeda dengan kasus sebelumnya.

Meskipun dimintai tanggapan, Hasyim Asy’ari enggan berkomentar lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!