KOSTATV.ID – TASIKMALAYA – Setelah tertunda selama beberapa pekan, Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya akhirnya menggelar rapat kerja dengan Panitia Seleksi (Pansel) Pendamping Dana Kelurahan pada Senin (5/5/2025).
Pertemuan tersebut langsung diwarnai kritik tajam terhadap panitia pelaksana, yang dianggap tidak mematuhi regulasi resmi dalam proses rekrutmen.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, menegaskan pihaknya akan mengajukan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mengulang proses seleksi dari awal.
Hal ini didasarkan pada temuan bahwa Panitia Seleksi tidak mengikuti ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tahun 2022, yang hanya mencantumkan empat syarat utama untuk calon peserta. Namun dalam praktiknya, Pansel menambahkan hingga sepuluh persyaratan.
“Panitia tidak bisa membuat aturan sendiri di luar ketentuan resmi. Kalau dasar yang dipakai adalah Perwalkot, maka seleksi yang sudah berjalan harus dibatalkan,” kata Dodo kepada wartawan sebagaimana dilansir dari laman beritaparlemen.id.
Persyaratan tambahan yang paling dipersoalkan adalah larangan bagi peserta seleksi untuk aktif di partai politik. Meskipun syarat itu dicantumkan, faktanya sejumlah peserta yang lolos seleksi justru memiliki jabatan dalam struktur partai, termasuk sebagai ketua dan wakil sekretaris.
Baca: Diduga Sarat Konflik Kepentingan, HMI Tasikmalaya Kecam Seleksi Pendamping DK
Dodo mempertanyakan minimnya proses verifikasi dari panitia. Ia menyebut bahwa seharusnya dilakukan pengecekan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk memastikan status keanggotaan peserta.
“Kalau peserta masih tercatat di Sipol, mereka semestinya didiskualifikasi. Tapi panitia tidak memberi jawaban jelas ketika kami tanya soal dasar hukumnya,” tegasnya.
Dodo juga menyoroti ketidakkonsistenan panitia dalam menjalankan ketentuan yang sudah mereka tetapkan sendiri. Ia menilai hal ini berpotensi merusak kredibilitas proses seleksi secara keseluruhan.
“Kami akan mengirimkan rekomendasi resmi ke Pemerintah Kota untuk mengevaluasi ulang seluruh proses. Bila tetap mengacu pada Perwalkot, satu-satunya jalan adalah seleksi ulang,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Gofarulloh, mengaku pihaknya siap melakukan penyesuaian. “Persyaratannya sebenarnya sudah sesuai, tinggal kami lakukan pemeriksaan lanjutan ke instansi terkait, dalam hal ini KPU,” ujarnya.
Kisruh dalam proses seleksi ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam rekrutmen berbasis kebijakan publik di daerah. Jika tidak segera ditangani secara transparan, potensi konflik kepentingan akan terus menghantui program Dana Kelurahan yang semestinya berpihak pada pemberdayaan masyarakat akar rumput.