Politik

Berapa Gaji PPK Pilkada 2024? Ini Rinciannya Menurut Keputusan KPU

×

Berapa Gaji PPK Pilkada 2024? Ini Rinciannya Menurut Keputusan KPU

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah resmi dibuka dari 23 hingga 27 April 2024 mendatang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan besaran gaji atau honorarium bagi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantralih sesuai dengan jabatan masing-masing.

Menurut Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji anggota PPK bervariasi sesuai dengan jabatan. Ketua PPK akan mendapatkan honor sebesar Rp2.500.000 per bulan, sementara anggota PPK Rp2.200.000 per bulan. Sekretaris PPK akan menerima Rp1.850.000 per bulan, dan staf administrasi serta teknis Rp1.300.000 per bulan.

Baca: Besar Gaji KPPS Pemilu 2024: Ini Rincian Masa Kerja, Batas Usia, dan Syarat Utamanya

Selain gaji, petugas badan ad hoc juga mendapat perlindungan dalam bentuk santunan. Apabila terjadi kecelakaan kerja, pemerintah telah menetapkan besaran santunan yang diberikan kepada petugas. Santunan tersebut mencakup biaya pemakaman, santunan bagi yang meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, dan luka sedang.

Dengan penetapan besaran gaji dan santunan yang sesuai, diharapkan setiap anggota PPK dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas. KPU berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan petugas penyelenggara Pilkada 2024, sekaligus memastikan kelancaran proses demokrasi di tingkat lokal.

Rincian besaran gaji dan santunan ini mencerminkan transparansi dan kepatuhan KPU terhadap aturan yang telah ditetapkan. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!