Kostatv.id – Kisruh kembali mengguncang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melibatkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho.
Ghufron memutuskan untuk melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Pelaporan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran wewenang Albertina sebagai anggota Dewas KPK dalam menangani laporan dugaan pemerasan yang masuk ke Dewas, yang melibatkan mantan jaksa KPK inisial TI.
Langkah Ghufron ini menimbulkan asumsi bahwa pelaporannya merupakan upaya balasan terhadap Albertina, mengingat Ghufron sendiri tengah menghadapi kasus etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kasus tersebut dijadwalkan masuk ke tahap persidangan etik pada 2 Mei mendatang. Selain melaporkan Albertina ke Dewas KPK, Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini dilayangkan oleh Ghufron pada Rabu (24/4) dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Gugatan tersebut berkaitan dengan penanganan laporan yang dianggapnya telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menilai langkah Ghufron melaporkan Albertina lucu. “Tindakan Albertina sudah didasarkan pada surat tugas yang sah,” ucapnya.
Setelah melakukan klarifikasi terhadap Albertina, Tumpak menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Albertina terkait dengan tugasnya.
Baca: KPK Sita 17 Properti, Eko Darmanto Disidang Terkait TPPU
Albertina Ho sendiri merespons laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan menjelaskan bahwa proses etiknya sedang berlangsung dan semua penyelesaiannya akan diserahkan kepada Dewas.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menepis anggapan bahwa laporannya terhadap Albertina merupakan bentuk serangan balik. Baginya, melaporkan pelanggaran etik merupakan kewajiban untuk menegakkan integritas. Meskipun ada yang menilai laporannya sebagai serangan balik, Ghufron tidak mempermasalahkannya.
Ghufron juga menjelaskan duduk masalah terkait laporan dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya yang dilaporkan ke Dewas KPK. “Saya tidak terlibat dalam mempengaruhi proses mutasi di Kementan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan hak seseorang untuk mengajukan permohonan mutasi ikut suami. Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN dengan alasan bahwa proses etiknya dianggap telah kedaluwarsa.
Menurutnya, peristiwa dugaan penyalahgunaan wewenang proses mutasi di Kementan terjadi pada Maret 2022 dan kasus ini seharusnya sudah tidak berjalan lagi setelah satu tahun berlalu.
Kisruh di tubuh KPK semakin memanas dengan adanya konflik antara para pimpinan, menghadirkan tantangan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.