Kostatv.id – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, mengungkapkan motif di balik pembunuhan wanita berinisial RR (35) yang jasadnya ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Menurutnya, korban meminta tambahan uang kencan kepada terduga pelaku NYP (28).
Peristiwa tersebut berawal pada Selasa, 9 April 2024, pukul 23.30, saat pelaku NYP alias Nico mencari teman kencan melalui aplikasi dari kos-kosannya di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
“Pelaku mencari teman kencan atau cewek ‘open BO’ melalui aplikasi dari kos-kosannya yang berada di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum Nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat,” ungkap Wira di Jakarta sebagaimana dilansir dari laman Antara, Kamis (25/4/2024).
NYP menemukan teman kencan dengan akun bernama “Karin”, yang merupakan akun korban RR. Keduanya sepakat untuk berkencan dengan tarif Rp300 ribu. “Kemudian pelaku dan korban sepakat untuk berkencan di kosan pelaku dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali main,” tambahnya.
Namun, setelah berkencan, korban meminta tambahan uang Rp100 ribu dengan alasan durasi waktu berkencan lebih lama. Karena ditolak, korban memaki dan mengancam pelaku, yang menyebabkan pelaku kalap dan membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu hingga korban meninggal dunia.
Baca: Terkuak! Fakta-fakta Pembunuhan Wanita ‘Open BO’ di Pulau Pari
Pelaku kemudian membungkus jasad korban dengan kardus pendingin ruangan (AC) dan membuangnya ke sungai di Jembatan Besi, Telukpucung, Bekasi.
“Sampai akhirnya mayat korban ditemukan di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002, RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, pada Sabtu tanggal 13 April 2024,” jelasnya.
Pelaku berhasil ditangkap di Desa Guguak, Kelurahan Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, pada Kamis, 18 April 2024.
Tim Opsnal Subdit Jatanras menangkap tersangka pembunuhan dan membawanya ke Polda Metro Jaya. “Tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun,” tandasnya.