Kostatv.id – Imigrasi Ngurah Rai Bali menggemparkan publik setelah menahan 31 Warga Negara (WN) Korea dan 1 Warga Negara Indonesia (WNI) pada Rabu (25/4/2024) lalu.
Mereka, di antaranya, adalah nama-nama terkenal seperti Hyoyeon ‘Girl’s Generation/SNSD’, Dita Karang ‘Secret Number’, dan Bomi Yoon ‘Apink’. Penahanan tersebut terkait dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian terkait proses syuting reality show ‘Pick Me Trip in Bali’.
Berdasarkan data Imigrasi, para WN Korea Selatan dan satu WNI itu memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.
“Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 2 (dua) orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
Baca: Trailer Deadpool and Wolverine, Suguhkan Komedi Gila dan Aksi Sadis!
Imigrasi menegaskan akan memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku jika terbukti adanya pelanggaran izin keimigrasian. Mereka juga mengingatkan orang asing yang beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Informasi terkait aktivitas orang asing di wilayah Bali diperoleh dari Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik, dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dalam penelusuran, tim Inteldakim menemukan 31 WN Korea Selatan sedang melakukan syuting di wilayah Uluwatu. Para artis, produser, dan kru yang terlibat kini tengah menjalani penyelidikan oleh pihak berwenang.