Hukum

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan Timah

×

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan Timah

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan hal ini dalam keterangan pers di gedung Kejagung.

“Kelima tersangka tersebut adalah HL, FL, SW, BN, dan AS, yang masing-masing memiliki peran dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan timah,” jelas Kuntadi dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).

Menurut Kuntadi, SW yang menjabat sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2019 telah menerbitkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah secara tidak sah.

Baca: Kejagung Tetapkan 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah, RBS Masih Bungkam

“BN dan AS, yang menggantikan posisi SW, mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penambangan, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kuntadi menyatakan bahwa HL dan FL dari PT TIN terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan pemrosesan peleburan timah dengan PT Timah Tbk, serta membentuk perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!