Kostatv.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa penggantian Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan dilakukan secara bertahap.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, menjelaskan bahwa pada tahun 2024 ini, penggantian akan dilakukan setidaknya untuk 3 juta penduduk yang ber-KTP Jakarta.
“Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi,” ujar Budi sebagaimana dilansir dari laman Kompas, Selasa (30/4/2024).
Meski demikian, lanjut Budi, penggantian KTP warga DKI secara bertahap baru akan dilakukan setelah aturan Undang-Undang (UU) DKJ resmi berlaku. Selain itu, warga yang akan mengurus perekaman dan pencetakan KTP saat UU berlaku akan langsung mendapat kartu identitas DKJ.
“Jadi masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan. Jika sudah, akan dilakukan secara bertahap perubahannya. Dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ. Dilansir dari salinan UU tersebut yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan tersebut diteken pada 25 April 2024.
Baca: Perubahan Status DKI Jakarta Menyebabkan Pencetakan Ulang KTP Massal
Pasal 2 dari UU tersebut menjelaskan bahwa dengan adanya UU Nomor 2 Tahun 2024, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta nantinya akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).
Selain itu, UU tersebut menjelaskan bahwa Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi, yang memiliki kedudukan sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
DKJ berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Pemerintah Provinsi DKJ akan dipimpin oleh satu orang gubernur dan dibantu seorang wakil gubernur, yang dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Meski telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, UU Nomor 2 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).