Kostatv.id – Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, menegaskan pentingnya menjaga warung Madura dan toko kelontong dari kemungkinan terpinggirkan oleh ritel modern.
Dalam pandangannya, kedua entitas ini merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi masyarakat yang sering kali terabaikan oleh pasar modern.
“Dukungan terhadap warung Madura dan toko kelontong lainnya adalah suatu keharusan. Pemerintah sadar akan hal itu. Kita tidak ingin warung tradisional ini tersingkirkan. Ini adalah komitmen pemerintah,” ujar Teten saat memberikan tanggapannya terhadap isu pembatasan jam operasional warung Madura dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) ini juga menegaskan bahwa semua regulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten harus memperhatikan keberlangsungan warung-warung kelontong. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua toko, termasuk warung Madura, tetap mampu bersaing dengan ritel modern yang berkembang pesat.
Baca: DHL Indonesia Klarifikasi Viralnya Kasus Bea Masuk Sepatu Impor Rp10 Juta
“Ide untuk mengatur pembatasan jam operasional mereka adalah keliru. Sebenarnya, jam operasional yang fleksibel merupakan salah satu keunggulan mereka. Konsumen bisa berbelanja kapan saja, dan dekat dengan tempat tinggal mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut, Teten menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan komitmen untuk melindungi warung-warung tradisional dan UMKM dari ekspansi ritel modern melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Teten juga mengklarifikasi bahwa tidak ada larangan khusus terhadap jam operasional warung Madura selama 24 jam, seperti yang diberitakan sebelumnya.
Menurutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 hanya mengatur jam operasional ritel modern, sementara toko milik masyarakat dapat tetap beroperasi sesuai kebutuhan mereka.