Kostatv.id – Dua departemen di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, menjadi sorotan warga Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Perhatian terutama muncul terkait gaji para pegawai yang dinilai tinggi, sebuah kontroversi yang dipicu oleh cuitan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo.
Prastowo membagikan momen saat mendampingi Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, di mana kunjungan tersebut bertujuan untuk menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan Dirjen Bea Cukai dan jajarannya, serta memantau situasi lapangan.
Dalam cuitannya, Prastowo juga meminta masukan konkret dari warga Indonesia pengguna internet, terutama terkait dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Baca: DHL Indonesia Klarifikasi Viralnya Kasus Bea Masuk Sepatu Impor Rp10 Juta
Tak disangka, cuitan tersebut mendapat respons yang ramai dari netizen. Ratusan ribu view terkumpul, disertai ratusan komentar dan retweet.
Kritik yang ditujukan oleh netizen beragam, mulai dari evaluasi kinerja hingga isu-isu terkini terkait dengan penyitaan dan denda pajak. Banyak juga yang secara blak-blakan menyebut gaji para pegawai pajak dan bea cukai yang dinilai terlalu besar.
Reaksi netizen pun menyoroti berbagai aspek, mulai dari penyelesaian kasus hingga kesejahteraan pegawai.
Rincian Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015 menjadi sorotan tersendiri, menyajikan jumlah gaji yang menarik perhatian publik. Mulai dari yang terbesar Rp117.375.000 hingga yang terkecil Rp5.361.800.