Hukum

PPP Minta Konversi Suara Tak Capai Ambang Batas jadi Kursi DPR RI

×

PPP Minta Konversi Suara Tak Capai Ambang Batas jadi Kursi DPR RI

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kebijakan khusus terkait perolehan suaranya yang tak mencapai ambang batas parlemen 4 persen dalam Pileg 2024. 

Dalam perkara nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PPP meminta agar suaranya yang hanya mencapai 3,87 persen, sebanyak 5.878.777 suara, dapat dikonversi menjadi kursi di DPR RI.

“Pengabaian terhadap suara PPP yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR RI merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat, dan mengabaikan keberagaman kemerdekaan aspirasi umat dan ulama,” kata kuasa hukum PPP, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dalam sidang sengketa Pileg di MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024).

Iqbal juga menyampaikan bahwa jika suara PPP tidak dikonversi, aspirasi politik umat dan ulama akan beralih pada partai lain yang tidak seideologi. “Parpol lain yang diuntungkan karena PPP tidak dikonversi akan beralih pada partai yang tidak seideologi di antaranya PDI-P, Nasdem, dan Golkar,” tambahnya.

Baca: Hakim MK Ancam Push Up Peserta Telat Sidang Pileg 2024

Menurut Iqbal, putusan MK Nomor 119 tanggal 29 Februari 2024 yang menyatakan ambang batas parlemen 4 persen inkonstitusional telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil bagi PPP. “Hal demikian telah jelas mengabaikan kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin pasal 1 ayat 2 UUD 1945,” ujarnya.

MK sebagai pengawal konstitusi diharapkan memberikan kebijakan khusus dalam putusan perkara konkret terkait perolehan suara nasional PPP, demi mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat dan kepastian hukum yang adil. 

“Memerintahkan Termohon untuk mengonversi perolehan suara yang sah anggota DPR RI 2024 yang diperoleh PPP menjadi kursi DPR RI,” ungkap kuasa hukum PPP lainnya, Akhmad Leksono.

Sementara itu, PPP diprediksi tergusur dari Senayan dengan hanya mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 dapil. Jumlah suara tersebut hanya mencapai 3,87 persen dari total suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.631 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!