Kostatv.id – Beberapa waktu lalu, media sosial diramaikan dengan isu seorang mahasiswa yang diduga menyalahgunakan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP-K. Meskipun dianggap mapan secara ekonomi, mahasiswa tersebut masih tercatat sebagai penerima bantuan KIP-K.
Peristiwa ini menimbulkan beragam reaksi dari warganet, dengan banyak di antaranya menyarankan agar mahasiswa tersebut mengundurkan diri dari status penerima KIP-K.
Namun, apa sebenarnya KIP-K itu? Bagaimana persyaratannya? Dan bagaimana proses pengunduran diri dari penerima KIP-K?
KIP, atau Kartu Indonesia Pintar, merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan untuk siswa-siswa yang mengalami kesulitan finansial dalam melanjutkan pendidikan.
Diluncurkan pertama kali pada tahun 2014 oleh Presiden Joko Widodo, program ini ditujukan bagi masyarakat usia sekolah, mulai dari 6 hingga 21 tahun, yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan investasi kepada generasi muda agar dapat melanjutkan pendidikan dengan baik, lulus tepat waktu, dan mencapai prestasi akademik yang tinggi.
Bantuan ini juga diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP-K untuk mahasiswa yang melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Biasanya, pendaftaran KIP-K dibuka pada saat pendaftaran mahasiswa baru, seperti pada tahun 2024 ini, yang dibuka mulai tanggal 12 Februari hingga 31 Oktober.
Para penerima KIP-K akan menerima bantuan biaya hidup per bulan sesuai dengan klaster wilayahnya, yang bervariasi mulai dari Rp800.000 hingga Rp1.400.000, dengan acuan dari hasil survei Badan Pusat Statistik. Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional bahkan bisa mendapat bantuan maksimal Rp8.000.000.
Namun, untuk menjadi penerima KIP-K, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
Baca: Gaya Hidup Hedon Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Picu Protes Netizen
– Mahasiswa harus memiliki atau menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
– Berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
– Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
– Atau berasal dari panti sosial/panti asuhan.
Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut, mahasiswa tetap dapat mendaftar jika memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan. Selain itu, berkas yang harus dilengkapi juga termasuk bukti pendapatan keluarga dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisir oleh pemerintah.
Namun, jika kondisi ekonomi keluarga mahasiswa meningkat, atau jika mahasiswa tidak memenuhi standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, penerimaan bantuan KIP-K dapat dibatalkan.
Setiap semester, perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) harus terus melakukan evaluasi terhadap kemampuan akademik dan ekonomi mahasiswa penerima KIP-K. Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Ketentuan mengenai pembatalan bantuan KIP-K tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Kuota bantuan yang dibatalkan dapat dialokasikan untuk mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan yang sama.
Meskipun perguruan tinggi memiliki peran dalam proses ini, mereka tidak memiliki wewenang penuh untuk mengalokasikan beasiswa tersebut tanpa koordinasi dengan Kemendikbud.
Evaluasi mengenai kemampuan akademik, ekonomi, dan kondisi mahasiswa dilakukan setiap semester untuk memastikan penerima bantuan memenuhi ketentuan yang berlaku.