Hukum

Kasus Mutilasi di Ciamis: Polisi Tetapkan Tarsum Jadi Tersangka

×

Kasus Mutilasi di Ciamis: Polisi Tetapkan Tarsum Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kostatv.id – Kisah tragis seorang suami yang melakukan Tindakan pembunuhan lalu memutilasi istrinya dan membuat geger Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat memasuki babak baru. 

Terbaru, polisi secara resmi telah menetapkan Tarsum (41) sebagai tersangka dalam kasus ini, berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi.

Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, status tersangka Tarsum ditetapkan setelah mendapat dukungan keterangan saksi dan barang bukti yang cukup. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya gangguan jiwa yang mungkin dialami oleh Tarsum. 

“Maka dari itu, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa Tarsum ke dokter kejiwaan, yang hasilnya akan menjadi acuan dalam proses hukum selanjutnya,” jelas Akmal.

Baca: Polisi Ungkap Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Aksi sadis mutilasi yang dilakukan Tarsum terhadap Yanti, istrinya, telah menarik perhatian publik. Bahkan, Tarsum diduga sempat membagikan potongan tubuh istrinya kepada tetangga. 

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan motif dari perbuatan keji Tarsum ini adalah masalah ekonomi yang dihadapinya. “Dari keterangan saksi, ada masalah ekonomi,” ungkapnya.

Selain itu, muncul kabar bahwa keluarga Tarsum terlilit hutang dari pinjaman online. Oleh karena itu, polisi juga saat ini tengah mendalami kemungkinan hubungan antara masalah pinjaman online tersebut dengan kasus mutilasi yang mengejutkan ini.

“Dugaan persoalan pinjol atau lainnya masih perlu didalami,” tegas Kapolres Akmal, menunjukkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!