KOSTATV.ID – SERDANG BEGADAI – Jaksa Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat (25), menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal saat memanen sawit di Desa Perbahingan, Serdang Bedagai, Sumatra Utara, Sabtu (24/5/2025).
Kedua korban kini menjalani perawatan intensif akibat luka bacok yang cukup serius.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyebut serangan tersebut kemungkinan berkaitan dengan kasus senjata api yang ditangani Jhon, yakni perkara Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54).
“Diduga ada kaitannya, sedang didalami,” ujar Harli, Minggu (25/5/2025) sebagaimana dikutip dari Kompas.
Jhon merupakan jaksa penuntut dalam perkara Godol di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, di mana ia menuntut delapan tahun penjara. Namun, majelis hakim membebaskan Godol dengan alasan dakwaan tidak terbukti.
Putusan tersebut kemudian digugat ke Mahkamah Agung (MA), yang mengganjar Godol dengan hukuman satu tahun penjara. Sayangnya, saat hendak dieksekusi, Godol tak kunjung hadir dalam dua pemanggilan dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
“Perkara itu sudah inkrah dan pelaku sudah DPO,” kata Harli.
Menyusul insiden ini, Kejaksaan Agung mengimbau seluruh aparat kejaksaan serta keluarga mereka untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman. “Kami mengingatkan aparat Kejaksaan untuk lebih waspada,” ujar Harli.
Baca: Jaksa Tuntut Bebas Terdakwa Kasus Peliharaan Landak Jawa di Bali
Kejagung juga telah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk memburu pelaku pembacokan. Sementara itu, Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan akan menurunkan tim guna menyelidiki insiden tersebut.
“Tim akan membuat laporan tentang urgensi pengamanan jaksa,” kata Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi.
Serangan terhadap jaksa ini terjadi hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa. Regulasi ini menjamin rasa aman bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan terhadap keluarga mereka.
Perlindungan tersebut mencakup enam aspek: keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan bentuk perlindungan lain sesuai kebutuhan. Perpres juga mengatur pelibatan TNI dan Polri dalam memberikan perlindungan atas permintaan kejaksaan.
Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa Perpres tersebut merupakan bentuk komitmen negara terhadap penegakan hukum yang aman dan bebas dari tekanan. “Perpres ini memastikan aparat hukum, khususnya jaksa, bisa menjalankan tugas dengan aman,” tegasnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa Polri siap mendukung implementasi Perpres tersebut sesuai amanat undang-undang.
Peristiwa pembacokan ini menegaskan pentingnya perlindungan konkret terhadap jaksa dan keluarganya, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan konflik atau balas dendam dari pihak yang berkepentingan.